会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas!

Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas

时间:2025-06-01 15:19:18 来源:quickq加速器在哪下 作者:时尚 阅读:680次
Warta Ekonomi,quickq官方正版下载 Jakarta -

Padepokan Hukum Indonesia bersama dengan Inanews menggelar diskusi publik bertajuk “RUU KUHAP dan RUU POLRI, Menguji Arah Hukum Pidana Dalam Demokrasi Konstitusional ” pada Selasa 20 Mei 2025.

Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh penting lintas sektor, mulai dari akademisi, praktisi hukum, perwakilan institusi kepolisian, hingga aktivis hak asasi manusia.

Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas

Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas

Diskusi berfokus pada pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas

Kedua RUU ini dinilai sebagai bagian krusial dari reformasi sistem peradilan pidana, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait penguatan kewenangan negara tanpa disertai pengawasan yang memadai.

Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang juga bertindak sebagai moderator, menyampaikan bahwa proses reformasi hukum pidana harus berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Demokratisasi hukum pidana bukan semata soal perubahan teks. Ini soal bagaimana hukum berpihak pada rakyat, memberi perlindungan, dan menjamin keadilan,” tegas Musyanto.

Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi ini di antaranya adalah pelemahan mekanisme praperadilan, penghapusan konsep hakim komisaris, sentralisasi kewenangan aparat penegak hukum, hingga ketertutupan informasi dalam proses peradilan.

“Hakim komisaris adalah instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam tahap penyidikan. Ketidakhadirannya justru melemahkan prinsip due process of law,” ujarnya.

Sementara itu, Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), mengkritik potensi tumpang tindih kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK yang belum diatur secara tegas dalam RUU tersebut.

“Kalau pengawasan internal tidak diperkuat dan tidak ada mekanisme kontrol dari luar, ruang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin lebar,” ujarnya.

Dari sisi kepolisian, Brigjen Pol Ratno Kuncoro, perwakilan Mabes Polri dan anggota tim perumus RUU Polri, menekankan bahwa perubahan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas institusi dalam menghadapi tantangan keamanan masa kini.

“Kami berupaya menyusun aturan yang responsif terhadap dinamika kejahatan modern, tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Ratno.

Namun demikian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memperingatkan bahwa perluasan kewenangan Polri perlu dibarengi dengan sistem kontrol yang kuat agar tidak mencederai prinsip negara hukum.

“Kewenangan besar tanpa kontrol justru bisa mengarah pada praktik-praktik represif. Transparansi harus menjadi ruh utama dalam setiap perubahan,” katanya.

Pengamat kebangsaan dan pendiri Haidar Alwi Institute, Ir. Haidar Alwi, menambahkan bahwa proses legislasi yang berlangsung saat ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik yang bermakna.

"Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas. Keterlibatan rakyat adalah syarat mutlak agar hukum tidak kehilangan legitimasi,” ujarnya.

Diskusi ditutup dengan kesepakatan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia harus mengedepankan keadilan substantif dan memperkuat peran masyarakat sipil sebagai pengawas dalam proses penegakan hukum.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun kesadaran publik dan mendorong proses legislasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Bandara Heboh, Pria Telanjang Ditemukan Berpegangan di Roda Pesawat
  • KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
  • Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
  • Inovasi Butuh Aturan, DAI Desak Regulasi Lebih Progresif
  • Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
  • BEI Cabut Suspensi Tiga Saham Emiten, Salah Satunya Langsung Melejit 34%
  • Sahkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?
  • Minggu Palma, Awal Pekan Suci Penuh Sukacita
推荐内容
  • Polri Ungkap 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi dan Akui Kesalahannya
  • Cegah PMK, Kementan Gelontorkan 4 Juta Vaksin Jelang Idulfitri
  • Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI
  • Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
  • Sosok MA dan AR Disebut Terlibat NGO Israel Berujung Dipecat MUI, Asrorun: Sikap MUI Jelas Mengutuk
  • 摄影专业国外留学怎么样?