Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
时间:2025-06-05 14:13:30 出处:焦点阅读(143)
Untuk mendalami kasus dugaan suap pada perizinan proyek Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya tidak hanya memanggil Eddy Iskandar dalam pemeriksaan itu. Melainkan bersama tiga orang saksi lainnya yakni Sekretaris Dinas, Zaki Zakaria, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan, Muhammad Said dan sopir Kadis PMPTSP, Undang.
"Dipanggil sebagai saksi," ujarnya singkat di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Ia menambahkan, keempat orang tersebut merupakan saksi atas tersangka Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.
上一篇: 8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
下一篇: Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
猜你喜欢
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- 艺术留学欧洲有哪些条件?
- 最新瑞典艺术留学费用介绍
- Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- 艺术留学欧洲有哪些条件?
- Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%
- Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
- Alasan Turis Thailand Ramai