PT Bumigas Energi berencana melaporkan dugaan korupsi PT Geo Dipa Energi (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengelolaan PLTP Dieng Patuha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan sesuai undang-undang.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Bareskrim Polri namun belum ada tindak lanjutnya, sehingga kami akan melaporkan kepada KPK," kata kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Ia mengatakan saat ini power plant Patuha I sudah dioperasionalkan Geo Dipa dengan menggandeng perusahaan PT Marubeni dengan pinjaman dari BNI.
Logikanya Patuha I beroperasi tanpa ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/IUP seperti yang diharuskan UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi Sebelumnya, Bambang Siswanto melaporkan mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa ke kepolisian terkait tindak pidana penipuan kontrak pengelolaan PLTP Dieng Patuha antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa (Persero) di mana tidak dilengkapi dengan IUP.
Saat ini, perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samsudin Warsa didakwa telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Kami sudah dirugikan atas perjanjian 1 Februari 2005 tentang pengelolaan PLTP Dieng Patuha dengan PT Geo Dipa dengan membangun infrastruktur jalan, tenaga kerja, jembatan. Yang ternyata Geo Dipa tidak memiliki IUP, padahal sesuai UU Migas IUP itu syarat mutlak," katanya.
Ia menanggapi juga keterangan saksi meringankan Samsudin Warsa, mantan Dirut Pertamina 2000-2003 pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/3) yang menyebutkan bahwa pengelolaan Dieng Patuha tidak perlu ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
UU Nomor 8 tahun 1971 itu tidak bisa digunakan lagi, karena "tempus" atau waktu perjanjian sendiri pada 1 Februari 2005 di mana harus mematuhi UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, katanya.
Pada 1 Februari 2005 terjadi penandatanganan perjanjian pengelolaan Dieng Patuha antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa. "Secara aspek hukum saja (keterangan saksi) sudah jelas salah melanggar UU," tandasnya.
Ia mengutip Pasal 11 ayat (3) UU Migas, yang menyebutkan "Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing".
"Sudah jelas dalam UU itu mewajibkan IUP, sedangkan Geo Dipa sampai sekarang tidak bisa membuktikannya," katanya. Ditambahkan, jika saat ini PLTP Dieng Patuha yang dijalankan oleh PT Geo Dipa masih berlangsung berarti bisa dikatakan pertambangan ilegal karena melanggar UU itu.
"Wajarkan jika Bumigas Energi meminta bukti IUP, namun Geo Dipa tidak memberikan juga. Kami ini taat hukum," tegasnya.
Ia juga menyebutkan salah satu direktur PT Bumigas pada 3 Agustus 2007 pernah mendapatkan undangan dari lembaga negara dengan tanda tangan pengundang Ahmad Sanusi, Deputi Seswapres Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintah dan Pembangunan, bahkan undangan itu ditembuskan juga pada Muhammad Abduh (Staf Khusus Wapres), isinya mengenai pembahasan PTLP Dieng Patuha.
"Salah satunya meminta PT Bumi Gas Energi mundur dari proyek PLTP Dieng Patuha jika tidak mampu menyiapkan dana 10 juta dolar AS dalam waktu satu bulan," katanya.
Namun setelah persyaratan itu dipenuhi Bumigas dan ketika Bumigas meminta copy dari WKP/IPU, pihak Geo Dipa Energi tetap tidak bisa memperlihatkannya. Malah kasus itu oleh PT Geo Dipa Energi dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kemudian Bambang Siswanto mengaku pada 2016 pernah didatangi seseorang berisial D yang meminta PT Bumi Gas Energi untuk mundur dari kontrak tersebut. (Ant)