Jangan Main
Belum lama ini, seorang mahasiswa Universitas Airlangga ditemukan tak bernyawa di dalam sebuah mobil. Ia diduga meninggal bunuh dirikarena menghirup helium.
Dari kasus ini, kita tampaknya perlu tahu bahaya menghirup gas helium.
Helium pada dasarnya adalah gas ringan yang biasa ditemukan pada balon. Meski bersifat ringan, namun bukan berarti gas satu ini tak berakibat fatal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, oksigen punya peran penting dalam setiap fungsi tubuh. Tanpa adanya oksigen yang cukup, deretan risiko bisa mengintai.
Bahaya menghirup gas helium
Ada banyak sumber gas helium yang bisa membuat tubuh terpapar. Bahaya menghirup gas helium dari masing-masing sumber juga bisa berbeda. Berikut di antaranya.
1. Menghirup gas helium dari balon
Biasanya, menghirup helium dari balon akan memberikan efek perubahan suara yang lebih melengking.
Selain itu, paparan helium juga akan menimbulkan pusing, mual, dan sakit kepala ringan.
Pada umumnya, menghirup helium dari balon tak menimbulkan masalah yang fatal. Namun demikian, beberapa kasus juga mencatat korban yang meninggal dunia akibat sesak napas setelah menghirup helium dari balon.
2. Menghirup gas helium dari sumber lain
![]() |
Mayoritas masalah fatal muncul akibat menghirup helium dari tabung atau tangki bertekanan. Tangki ini biasa digunakan untuk mengisi udara di balon helium.
Tak cuma menampung lebih banyak helium, tapi tabung juga bisa melepaskan gas tersebut dengan kekuatan yang jauh lebih besar.
Semakin banyak helium murni yang dihirup, semakin lama tubuh tanpa oksigen. Menghirup helium murni dapat menyebabkan kematian karena sesak napas hanya dalam hitungan menit.
Menghirup helium dari tabung juga dapat memicu emboli gas atau udara, yakni gelembung yang terperangkap di dalam pembuluh darah sehingga memicu penyumbatan. Akibatnya, pembuluh darah bisa pecah.
Selain itu, helium juga bisa masuk ke dalam paru-paru dengan kekuatan yang besar. Kondisi ini bisa membuat paru-paru pecah seketika.
Lihat Juga :![]() |
Apa yang harus dilakukan saat menghirup helium?
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, menghirup helium dari balon mungkin tak akan memicu kondisi yang fatal. Jika Anda merasa pusing atau sakit kepala ringan, maka yang harus dilakukan adalah duduk dan bernapas dengan normal.
Namun jika gejala lebih parah, Anda perlu mendapatkan penanganan yang lebih lanjut ke fasilitas kesehatan terdekat.
Waspadai beberapa gejala yang menandakan masalah serius akibat menghirup helium. Minta pertolongan jika mengalami beberapa gejala berikut:
- tekanan darah rendah,
- sulit bernapas,
- detak jantung tidak teratur,
- penglihatan kabur,
- nyeri dada,
- kelemahan atau kelumpuhan pada satu atau lebih anggota tubuh,
- bibir atau kulit kebiruan,
- batuk darah,
- kejang,
- penurunan kesadaran.
Demikian penjelasan mengenai bahaya menghirup gas helium yang perlu diwaspadai.
(asr/asr)(责任编辑:焦点)
- ·Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
- ·Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- ·FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- ·Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- ·Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- ·Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- ·Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- ·Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- ·FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis
- ·NYALANG: Kaki
- ·Penting, Ini Aturan Isolasi untuk Pasien Cacar Monyet
- ·Temui Ahmed al
- ·Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
- ·PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- ·Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- ·Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!