Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya
时间:2025-06-05 12:31:02 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq会员怎么买 DISWAY.ID --Pengumuman! Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang.
Pemerintah dikabarkan akan menaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK sebesar 8 persen.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa telah memastikan gaji ASN baik PPPK, PNS hingga TNI dan Polri akan naik tahun 2025.
BACA JUGA:Daftar Jabatan PPPK Guru 2024 Lengkap dengan Gaji-Tunjangan, Jangan sampai Salah!
BACA JUGA:Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
"Kenaikan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh serta TNI, Polri secara bertahap" pungkas Suharso dalam konferesi pers RAPBPN 2025 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.
Suharso juga menyampaikan pengumuman kenaikan gaji PPPK 2025 akan disampaikan secara resmi oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dengan begitu, diprediksi para ASN akan mendapat kenaikan gaji di tahun 2025 mendatang sebesar 8 persen.
Sebagai contoh, jika gaji pokok PPPK sebesar Rp3.000.000 pada tahun 2024, maka besaran gaji pokok PPPK 2025 naik 8 persen menjadi 3.240.000.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
BACA JUGA:Kemenpan RB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Intip Kriteria dan Syaratnya di Sini
Besaran Gaji PPPK 2024
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dapat diketahui besaran gaji PPPK 2024 antara lain sebagai berikut:
- Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700
- Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300
- Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun - Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun - Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun - Rp 4.462.500
上一篇: Pelajar Ketagihan Ikut Demo, Begini Langkah Pencegahan dari Anies
下一篇: Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
猜你喜欢
- Termurah Rp1 Juta, Simak Daftar Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 5 Juni 2025
- Korpri Larang Kerahkan PNS Aksi 'Kita Indonesia'
- Meski Survei Kecil, Kaesang dan PSI Tetap Usung Andra
- Konsumsi 5 Ramuan Herbal Ini untuk Menghilangkan Lemak Perut
- KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
- Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
- Mendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan Udara
- Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai
- Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta