会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati!

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

时间:2025-06-12 05:55:53 来源:quickq加速器在哪下 作者:热点 阅读:712次
Warta Ekonomi,quickq下载ios Jakarta -

Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Baca Juga: Mantan Wakil Rakyat asal Palembang Divonis Hukuman Mati Gegara jadi Gembong Narkoba

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 (lima) tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016. Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja. Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp).

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Formula E Jakarta Disebut Nggak Sukses, Respons Ahmad Sahroni Ini Dijamin Bikin Giring PSI Mingkem
  • Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal
  • Sekjen Gerindra: Menteri Profesional di Kabinet Zaken Prabowo
  • Prabowo Sebut Indonesia Belum Bisa Miliki Pertahanan yang Kuat, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat
  • Lima Bulan Pertama di 2025, China Sukses Jual Mobil 12,75 Juta Unit
  • Penjelasan Kenapa Posisi Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk
  • 7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 18
  • Dukung Lulusan Otomotif, Tingkatkan Keahlian di Bidang Teknik Kendaraan Ringan
推荐内容
  • Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik
  • Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia
  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Budi Arie Ingatkan Masyarakat Tak Termakan Hoax
  • Hari ini, Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemnaker 2024
  • Konflik Makin Memanas, Luhut Dilaporkan ke Komnas HAM, Astaga!
  • INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan