会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut!

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

时间:2025-06-11 10:05:43 来源:quickq加速器在哪下 作者:探索 阅读:932次

JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat dalam negeri diatur pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

BACA JUGA:Alasan BI Tak Akan Naikan Suku Bunga Lagi di 2023

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

BACA JUGA:Nonton Sepak Bola Live Streaming Gratis di HP dan Laptop, Berikut Daftarnya

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
  • Bank OCBC NISP Ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Pengembangan Aplikasi
  • Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
  • 艺术生英国留学申请介绍
  • Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
  • Diteror Sederet Ancaman Bom Palsu, Penerbangan India Terganggu
  • Investor Waspada! BEI Pantau Gerak
  • 7 Rekomendasi Makanan agar Kuku Cepat Tumbuh dan Kuat
推荐内容
  • Pembantaian MU 7
  • 7 Kebiasaan yang Picu Asam Urat 'Ngamuk', Bikin Sendi Nyeri Bukan Main
  • Marak Keluhan Turis Tak Ada Toilet di Pink Beach Labuan Bajo
  • Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema
  • Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
  • Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis