Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID- Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidangkan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam sidang itu, kelima belas tersangka bakal dihadirkan di persidangan termasuk mantan Karutan KPK Achmad Fauzi.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
BACA JUGA:Ada 236 Capim Ikut Tes Tertulis Seleksi Capim KPK, 7 di Antaranya Tidak Hadir: Langsung Dinyatakan Gugur
"Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang Terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso pada Rabu, 31 Juli 2024.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Waktu sidang pukul 10.00 Wib dan para Terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dengan selesainya kami tim jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi [Kepala Cabang Rutan KPK] dkk," kata Kasatgas Penuntutan, Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam keterangannya, pada Kamis, 25 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot
BACA JUGA:Giliran Institusi Nadiem Makarim Disidak KPK, Dalami Aduan Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Titto mengatakan, ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut.
Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
- 1
- 2
- »
相关文章
VIDEO: Melihat Konsep Taman Hiburan Bertema Dragon Ball di Arab Saudi
Jakarta, CNN Indonesia-- Arab Saudi akan bangun taman hiburan bertema Dragon Ball2025-05-30- 美国作为音乐留学的热门选择,并且拥有众多世界顶尖的音乐学院可供大家选择。其中,伯克利音乐学院和波士顿音乐学院都是比较受大家欢迎的音乐院校。伯克利音乐学院是一所顶尖的独立现代音乐学院,而波士顿音乐学院则2025-05-30
FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week
Jakarta, CNN Indonesia-- Desainer Victoria Beckham kembali memamerkan rancanganny2025-05-30Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pengusaha Dito Mahendra untuk beperg2025-05-30Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
JAKARTA, DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggar2025-05-30Wall Street Ditutup Menguat, Investor Cerna Putusan Pengadilan Soal Tarif AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Amerika Serikat (AS)/Wall Street ditutup menguat pada Kamis (29/5). I2025-05-30
最新评论