Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).
Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya.
Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE.
"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya.
Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ant)
(责任编辑:时尚)
- ·歌剧vs音乐剧,还在傻傻分不清吗?
- ·FOTO: Uji Nyali Naik Ayunan Tertinggi di Eropa
- ·Tren Sekolah Sejak Anak Usia Dua Tahun, Perlu Enggak Sih?
- ·Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
- ·美国西北大学本尼音乐学院排名第几?
- ·Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini
- ·Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
- ·Tren Sekolah Sejak Anak Usia Dua Tahun, Perlu Enggak Sih?
- ·创意艺术大学学费一年多少?
- ·Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Bambang Pacul: Saya Ucapkan Terima Kasih!
- ·Australia Rilis Visa 10 Tahun untuk Kunjungan Turis ASEAN
- ·Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
- ·Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- ·Laporan Keuangan Xiaomi: Tanggung Kerugian Rp14 Juta Per Satu Unit Mobil
- ·Bisa Menular Lewat Banjir, Apa Itu Leptospirosis?
- ·Keseimbangan Heart Rate dan Pace, Kunci Performa Lari Optimal
- ·Laporan Keuangan Xiaomi: Tanggung Kerugian Rp14 Juta Per Satu Unit Mobil
- ·PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Tiga Tahun Terakhir, Temukan Cadangan Terbesar dalam 15 Tahun
- ·悉尼大学摄影专业怎么样?
- ·Wong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi