Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

JAKARTA,quickq官网登录入口 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
相关文章
FOTO: Pesona Hamparan Padang Savana Lembah Dieng Pasuruan
Jakarta, CNN Indonesia-- Menengok pesona hamparan padan savana lembah Dieng Pasur2025-05-30Resmi Usung Airin, Bahlil ke Ade Sumardi PDIP: Tenang Kita Tak Minta Tukar Baju Jadi Kuning
JAKARTA, DISWAY.ID --Partai Golkar akhirnya resmi mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubern2025-05-30Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
Daftar Isi 1. Daun sirih2025-05-30Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
Daftar Isi Buah yang tidak boleh dikonsumsi setiap hari2025-05-30- 伯克利音乐学院是一所美国私立的音乐学院,也是一所美国私立的音乐学院,并且每年都吸引着不少热爱音乐的学子前往深造。那么,你知道申请伯克利音乐学院的录取分数线是多少吗?下述就是小美整理的相关介绍,感兴趣的2025-05-30
Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendadak muncul di tengah ricuh demo tolak2025-05-30
最新评论